Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan dan keyakinan publik atau kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kodeetik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntansi Internasional seperti yang dissebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang- perundangan.

Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh akuntan profesional :

a). Identifikasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar.

b). Evaluasi signifikansi ancaman yang teridentifikasi, dan

c).Terapkan pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pengamanan diperlukan saat akuntan profesional menentukan bahwa ancaman tersebut tidak pada tingkat dimana pihak ketiga yang masuk akal dan mendapat informasi kemungkinan akan menyimpulkan, menimbang semua fakta dan keadaan spesifik yang tersedia bagi akuntan profesional pada saat itu, bahwa kepatuhan terhadap prinsip dasar tidak dikompromikan.

Bagian B dan C menjelaskan bagaimana kerangka konseptual berlaku dalam situasi tertentu. Mereka memberikan contoh pengamanan yang mungkin sesuai untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar. Mereka juga menggambarkan situasi dimana perlindungan tidak tersedia untuk mengatasi ancaman, dan akibatnya, keadaan atau hubungan yang menciptakan ancaman harus dihindari. Bagian B berlaku untuk akuntan profesional dalam praktik publik. Bagian C berlaku untuk akuntan profesional dalam bisnis. Akuntan profesional dalam praktik umum juga dapat menentukan bagian C yang relevan dengan keadaan hukum mereka.

Akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut ini :

1. Integritas, tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

2. Objektivitas, untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau kepentingan orang lain yang tidak semestinya untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.

3. Kompetensi dan Perawatan Profesional,untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, undang-undang teknik terkini dan bertindak dengan tekun dan sesuai dengan teknik dan profesional yang berlaku standar.

4. Kerahasiaan, untuk menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis dan oleh karena itu, tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa wewenang yang tepat dan spesifik, kecuali jika ada hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkan, atau gunakan informasi untuk keuntungan pribadi dari akuntan profesional atau pihak ketiga.

5. Perilaku Profesional, untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan dan menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Sumber :

https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/

https://denichaalviana.wordpress.com/2016/11/05/prinsip-prinsip-etika-profesi-akuntansi-menurut-ifac-aicpa-iai/

https://dinadwisantiaa.blogspot.co.id/2017/11/kode-perilaku-profesional-dan-prinsip.html 

Comments (0)