PENGERTIAN PROFESI
Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.

PENGERTIAN PROFESI MENURUT PARA AHLI:

SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.

SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.

DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat
Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.

PENGERTIAN PROFESIONALISME MENURUT PARA AHLI:

Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989) professional adalah Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.

Menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas

Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987), professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang), Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya

Menurut Prof. Edgar Shine professional adalah Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan, Mempunyai motivasi yang kuat.Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill), Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas), Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )

Sementara itu, Philips (1991:43) memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.

Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.

Menurut Kurniawan (2005:73) adalah, “Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.

Sumber:
https://thelastthree.wordpress.com/tag/definisi-profesionalisme-menurut-para-ahli/
https://ademuklis.wordpress.com/2014/01/29/profesi-menurut-para-ahli/
http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html


A. Etika Teleologi
 
Di dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu :

1. Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Contoh Egoisme etis : A adalah seorang pengusaha muda yang sukses dan dia sangat tekun dalam bekerja. Namun meski begitu, A adalah seseorang yang pelit dan hanya menggunakan uang hasil kerja kerasnya untuk bersenang-senang atau kepentingannya sendiri.

2. Utilitarianisme
Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Contoh Utilitarianisme : B adalah seseorang yang pintar dan rajin belajar. Berkat itu pula, B bisa mendapatkan beasiswa di universitas terbaik. Namun, B adalah orang yang sangat baik. Dia tak segan-segan untuk mengajarkan ke temannya bila temannya tidak mengerti pelajaran yang dipelajari di universitasnya.

B. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. Contoh Deontology : C berkeinginan menjadi seorang guru karena dia senang mengajar dan keinginan tersebut telah tercapai. C menjadi seorang guru di salah satu SMA di dekat rumahnya. Dan C memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anak sekolahnya agar menjadi anak yang pintar dan berprestasi.

C. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Contoh Teori Hak : Seorang anak memiliki hak untuk memilih dan menentukan apa mimpi dan cita-cita yang ingin diraih sesuai keinginannya dan bagaimana cara anak tersebut mewujudkannya asal masih dalam hal hal positif.

D. Teori Keutamaan (Virtue)

Memandang  sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh Teori Keutamaan :
a. Kebijaksanaan: Merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
b.   Keadilan : Keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya
c.   Suka bekerja keras: Keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan.
d.   Hidup yang baik: Seseorang menjalankan hidup dengan tenang tanpa harus terlalu memikirkan beban yang sedang dia pikul dengan menikmati hidup.

Sumber:
http://fajar-apriyanto.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

1. Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

2. Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggungjawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.

3. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

4. Prinsip Keadilan
Kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
Keadilan merupakan landasan atau asas yang digunakan untuk membangun dasar etika. Keadilan adalah kebijaksanaan rasional untuk melakukan perbuatan secara benar dan berguna menurut Akal. Adil dapat juga diartikan dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Lawan dari keadilan adalah zalim. Dengan begitu, dapat dimengerti bahwa kezaliman adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Keadilan bisa juga diartikan dengan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Karena semua orang mempunyai kesamaan nilai sebagai manusia, maka tuntunan dasariah keadilan ialah perlakuan yang sama terhadap semua orang tanpa membedakan suku, agama, dan lainnya, dalam situasi yang sama. Misalnya ketika ada kelaparan di suatu daerah tertentu, maka pembagian sembako juga harus diberikan kepada mereka yang kelaparan tanpa memperhatikan agama dan sukunya. Namun jika dalam daerah tersebut ada yang tidak kelaparan, walaupun dalam agama dan suku yang sama maka tidak boleh mendapatkan bantuan. Sebab, yang tidak kelaparan tidak dalam keadaan yang sama.

5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan ini secara mendasar mempunyai arti mampu untuk menentukan sendiri sesuai dengan akal dan kemampuannya. Hal ini berbeda dengan binatang yang tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan dirinya, tapi malah ia dapat bekerja sesuai dengan perintah majikan. Ada juga yang mengartikan kebabasan dengan hubungan antara aku konkret dan perbuatan yang dilakukan. Kebebasan merupakan fakta dan di antara fakta fakta yang ditetapkan orang tidak ada yang lebih jelas. Sedangkan yang dimaksud fakta di sini adalah data langsung dari pengalaman batin. Demikianlah pendapat Henri Bergson.
Sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
a. Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
b. Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
c. Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyaratan dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Prinsip hormat terhadap diri sendiri
Prinsip hormat pada diri sendiri merupakan bentuk pengejawantahan atas kebebasan dan keadilan. Kalau orang mempunyai kebebasan namun ia tidak menghormati dirinya, maka kebebasan yang ia miliki justru akan menghancurkan dirinya. Dan itu, tidak dikehendaki oleh etika. Sebab dalam etika tujuannya adalah kebahagian dan kesejahteraan bersama. Prinsip ini jika dilihat dari sudut pandang tujuan dari Syariat Islam, maka juga ditemukan. Dalam Islam tujuan syariat yang secara umum ada lima yaitu menjaga agama, menjaga jiwa dan individu, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga sesuatu yang aksidental (‘ardh). Berdasarkan hal itu, maka menjaga diri sendiri merupakan salah satu dari syariat Islam, bahkan dari kelima tujuan syariat tersebut adalah untuk menghormati eksistensi manusia, artinya agar manusia menghormati dirinya sendiri. Hal ini dapat dibuktikan menjaga agama. Dengan agama seseorang beribadah dan menyembang Tuhan dengan berbaagai aturan dan prinsip yang sudah ada. Dengan beribadah seseorang akan merasa tenang dan tentram dalam kehidupan. Sebab beragama merupakan fitrah/sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan orang yang hidup. Begitu semua prinsip syariat tersebut untuk menjaga dan menghormati diri sendiri.

Sumber:
https://ikamaullydiana.wordpress.com/2013/12/09/etika-profesi-akuntansi-2/

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) 

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral 

a) Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah
1. Berbusana adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat
b) Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah
1. Berkata dan berbuat jujur
2. Menghormati orang tua
3. Menghargai orang lain
4. Membela kebenaran dan keadilan
5. Menyantuni anak yatim piatu

Funsi etika 
Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas, dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis 

F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya
a)    Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
b)      Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c)    Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
d)    Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu

Sumber :
·   Supriadi,S.H.,M.HUM.2006. etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
·        Abdulkadir Muhammad. 1991. etika profesi hukum. bandung. Citra Aditya Bakti
·        Liliana Tedjosaputro. 2003 etika profesi dan profesi hukum, Semarang. Aneka Ilmu
·     Darji Darmodiharjo dan Sidharta. 1995. pokok-pokok filsafat hukum Jakarta. Gramedia pustaka utama
·        Magnis Suseno. 1995. pokok-poko etika profesi hukum. Jakarta. Pradnya paramitha