1. Order letter
 A letter of order is a document that confirms the details of a purchase of goods or services from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model number, or color, the payment terms, and the matter in which the products are to be shipped. When the recipient receives this letter, they will process the order and send the merchandise.

Definition of Order Letter
        An “Order” is an expense for the person placing the order and an income for the one getting it. But this is not all. The company that bags the order has to fulfill lot of commitments to ensure that it has a satisfied customer, which can be an individual or another company. Timely delivery of the order, quality of delivery and after sale service – are all part and parcel of getting an order.
         An Order Letter is the one that is written by the person/company placing the request of purchase from another company. This letter comes into action only when a detailed study of the desired product has been done in the market and based on promised service, quality and price of the product, a decision for a purchase has been made.
         An Order Letter should be drafted very carefully as it needs to pen down all the terms and conditions of the purchase for the benefit of both involved parties. It should have details such as product specifications, quantities, price agreed upon, delivery date, late delivery clauses, etc. It should be addressed to the person responsible for the execution of the order with a copy to the head of department. Since it is totally an official letter it should be typed.


Example of Order Letter
SUMMIT CORPORATION
111 Empire Boulevard
Virginia, Bekasi Utara

November 19, 2016

Lamoodie Co.
Sudirman Street 1996
Jakarta

Subject            : Order for T-shirt

Dear Madam,
Thank you for your catalogue and the price list. We are glad to place our first order with you for the following items:
1. 250 pcs Colourful Tassel Earrings      @100.000 = Rp 25.000.000,-
2. 200 pcs Balancy Black Earings           @150.000 = Rp 30.000.000,-
3. 200 pcs Tortoquise Earings                  @125.000 = Rp 25.000.000,- +
Total Amount                                                                Rp 80.000.000,-

We did cash payment 2 days after goods are received. Our hope is the goods are sent after we sent the order letter.


Thank you for your attention.

Your truly,
SUMMIT CORPORATION

Dicky Putra Sadewa
Purchase Manager

2. COMPLAINT LETTER

         Complaint letter definition can be described in many ways. A complaint letter is the part of written communication. In general word complaint letter means a letter which is written to submit a complaint to the authority. And it is generally done when other way of complaint are failure like phone, email etc.

Definition of Complaint Letter
         A Complaint letter   is a letter from the buyer containing claims for compensation to the seller because of damage to goods, goods lost in transit, quality does not comply with an order that  could be detrimental to the buyer. In this case, the buyer should include a good reason about the complaint. If the claim is proven, then the buyer is entitled to receive replacement of goods or reimbursement. However, if damage to the goods was caused by the buyer himself then he is not entitled to claim losses to the seller. On the other hand, the seller must examine the charges against him by investigating the causes of this  complaint. Is it really the fault of the seller, the carelessness of the packing, delivery of goods or the buyer? Thus, he can contact the party who made a mistake. If the fault is caused by the seller, he has to accept these demands. When the fault of the sender or transport, then the seller may request accountability from them. Similarly, if the fault comes from the buyer.
A good complaint letter consists of 4 parts :
  • Opening Information : We hereby inform you that we have received our order on time.
  • Problem : However, after we check it, it turns out there is some stuff that does not comply with our orders and some others were damaged.
  • Request : We hope that you can check them out and replace the damaged stuff as soon as possible.
  • Closing : We look forward to hearing from you shortly.

Causes of Drafting Complaint Letter or, Sources of Mistakes giving rise to Complaints
The following are usual causes for which a complaint letter is drafted:
Problem with the delivered goods: If the goods that are delivered are :
  • Under weight,
  • Obsolete,
  • Defective,
  •  Incomplete,
  • Not according to buyer’s specification such as color, brand, size etc.
  •  Wrong or poor quality; then buyer can make a claim to the seller for the mistake.

Pricing: If there is any mistake in preparing the invoice of the shipped goods, then such letter is written.
Packing: Faulty or poor packing of the goods causes damage to the goods which can be claimed to the seller.
Transport: Goods are supposed to be shipped according to convenience of the buyer. But if wrong carrier is used it may call for writing such letter.
Terms & Condition: If the terms and condition of business are violated by the seller then such a letter is placed.
Faulty Insurance: If insurance coverage is not made properly according to instruction of the buyer, then there may be claim through complaint letter.

Example of Complaint Letter

SUMMIT CORPORATION
111 Empire Boulevard
Virginia, Bekasi Utara


Ref : 10 P
November 24, 2016

Lamoodie Co.
Sudirman Street 1996
Jakarta

Subject            : Complaint about the damage of the goods

Dear Madam,
Through this letter we inform you that our order have been received on November 20, 2016. However, after we checked the products you sent us, there are 250 pcs Colourful Tassel Earrings, 200 pcs Balancy Black Earings, 200 pcs Tortoquise Earings damaged. Perhaps this is because in the packaging of the product is less good.

We hope in the future, we would not receive any more damaged products like this. If this thing happen again, we are sorry that we will cut off our cooperation contract.

Thank you for your concern. We will wait for you reply.

Your truly,
SUMMIT CORPORATION


Dicky Putra Sadewa
Purchase Manager


Write a complaint letter

Lamoodie Co.
Sudirman Street 1996
Jakarta

December 01, 2016

SUMMIT CORPORATION
111 Empire Boulevard
Virginia, Bekasi Utara

Subject            : Complaint about the damage of the goods

Dear Madam,
We have received your letter No. 10 P dated November 24, 2016 on the complaint of the product. For that incident we apologize profusely.

After we check out, it is true there is damage to the products that we send. This happens because our employees are less cautious in the packaging of the product.. We will replace the defective product within 14 days. And we promise that this mistake will not happen again in the future.

Thank you for your understanding.

Your truly,
Lamoodie Co.



Diasya H
Manager



Reference:

Inquiry Letter is a document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender. A letter of inquiry deals with various matters like job vacancies, funding, grants, scholarships, projects, sales, pre-proposals and others.

Inquiry Letter Definition
A document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender.

The term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S. and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which represent the letters; these areLetter of Intent, Letter of Interest, Query letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter andConcept Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is same as that of letter for inquiry.

A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. With relation to it being a ‘Pre-proposal letter’, the inquiry letter is also termed as a ‘Condensed Version of a Proposal’. It is the outcome of the purpose of the letter which highlights the points of a proposal instead of a full-fledged proposal.

On an individual’s basis, these letters are sent to companies that are willing to hire but haven't advertised job openings. It can also be a letter addressed to editor in-charge of a publication proposing certain literary work. It can be a letter from a student who is vying for a seat in a college or a business that provides an internship. So, the objective of an enquiry letter is same but its projections and audiences are different. Same goes for its method of delivery, it can be sent via paper mail or electronic mail.

Types of Inquiry Letter

1.  Personal status inquiry letter: The letters that are written by prospective employers for obtaining information about job applicants are called personal status inquiry letter. Employers write this letter to obtain information relating to the applicant’s personal and family background, ability, skills, honesty, character, integrity, quality of performance, fitness for job etc. generally this letter is written to the referees mentioned by the concerned applicant. In response to this letter, the referees write a reply letter to the employer. This response letter may be favorable, unfavorable or neutral to the applicant.


2.     Business status inquiry letter: When a business enterprise writes letter to another business enterprise for collecting information about a prospective customer, it is known as business status inquiry letter. This letter is usually written for collecting information about financial capability, goodwill, nature of business dealings, honesty etc. of a business enterprise to determine whether to establish business transactions with it. Responses of this letter may be either favorable or unfavorable.

Sample of Inquiry Letter

 SUMMIT CORPORATION
111 Empire Boulevard
Virginia, Bekasi Utara

Ref : CS / FI / 12A

12th April, 2014

PT. Robert Pattinson
12 West Point Square
Virginia, Bekasi Utara

Dear Mr. Hyde,

To meet the tastes of the public regarding food, especially bread of high quality and have a diverse taste in Bekasi and the surrounding area. Hereby we introduce ourselves as a company engaged in the manufacture of bread with good quality. And this bread companies we named RELISTA BREAD established since 06 march 2014 located in Passion, North Bekasi.

Since our company was recently established then we will ask you about the company that has experienced:
1. Promotion what is in accordance with our product?
2. When is the appropriate time?
3. Whatever media that allows for the sale?
4. Equipment needed promotion?
5. Total cost spent for promotion?

Hopefully you wish to reply and answer any questions from me. Thank you.

Yours sincerely,



Dicky Putra Sadewa

Hasil gambar untuk amazon


Apa Itu Amazon.Com?

Semakin berkembangnya teknologi tentu saja memberikan kemudahan dalam melakukan segala hal, termasuk dalam transaksi jual beli. Sekarang ini untuk membeli barang atau jasa Anda tidak perlu mencari keluar rumah cukup dengan menggunakan internet saja sudah bisa membeli barang ataupun jasa yang diinginkan. Banyak sekali toko online yang sudah ada, salah satunya yaitu Amazon. Situs ini merupakan salah satu toko online terbesar di dunia yang terbentuk tahun 1994 dan sudah berhasil menguasai pasar online di dunia. Jaringannya sudah tersebar sangat luas di berbagai negera hingga ke seluruh dunia. Bahkan setiap harinya toko online ini sangat sibuk dan tidak pernah berhenti bertransaksi dalam hal penjualannya.
 Sejarah dan Perkembangan amazon.com
  1. Awal berdirinya perusahaan
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 oleh Jeff Bozes dan mulai dipublikasikan untuk khalayak umum satu tahun kemudian yaitu tahun 1995. Bozes pada mulanya bekerja di De Shaw&CO memutuskan untuk membuat perusahaannya sendiri. Pada mulanya nama dari perusahaan toko online ini adalah ‘Cadabra’ dan pertama rilis tanggal 5 Juli tahun 1994. Setelah dipikirkan kembali barulah pada tahun 1995 namanya berubah. Penggantian nama ini dikarenakan nama yang awal terdengar sangat mengerikan dan kurang menjual. Dengan penggantian nama menjadi amazon.com terasa lebih istimewa dan tentunya akan mudah dicari karena dengan awalan A maka akan berada dalam daftar paling atas sendiri. Selain itu, dia juga ingin perusahaan yang dibangunnya menjadi besar seperti sungai terpanjang dan eksotis yang ada di Amerika.
  1. Perkembangan awal perusahaan
Perusahaan toko online yang berkantor si Seattle, Washington, Amerika Serikat ini dibangun berdasarkan analisis yang sangat mendalam. Bozes melihat peluang yang sangat besar sekali dengan perkembangan dunia internet yang akan terjadi di masa mendatang. Dan terbukti sekarang perusahaannya sudah sangat berkembang pesat. Pada awalnya, Bozes merinci ada 20 daftar nama barang yang akan dipasarkannya tapi kemudian dipersempit menjadi 5 saja yang akan dipasarkan dan dianggap sangat menguntungkan. Kelima produk tersebut yaitu buku, software komputer, video, hardware komputer, dan compact disc. Dari lima daftar ini akhirnya Bozes memutuskan untuk menjual buku secara online pada mulanya. Pada awal penjualan di amazon.com berupa buku ini mengalami perkembangan yang pesat karena ketika itu permintaan buka sangat banyak.
  1. Investor awal dan perkembangannya
Awal perkembangan Amazon ini, banyak investor yang membeli saham disini. Tapi sayangnya, empat tahun pertama perkembangan Amazon dinilai sangat lambat pertumbuhannya sehingga banyak investor yang mengeluh dan menjual sahamnya. Bahkan, diawal abad 21 banyak toko online yang ditutup dan salah satu yang hampir terkena imbasnya adalah perusahaan Bozes ini. Tapi untungnya, perusahaan ini masih selamat dan bisa berkembang kembali. Setelah krisis di awal abad 21, perusahaan semakin bangkit dan menghasilkan banyak keuntungan yang menjanjikan. Bahkan, perusahaan ini mengklaim bahwa dirinya lah yang mempopulerkan untuk masyarakat berbelanja secara online.
  1. Masalah yang dihadapi
Selama membangun perusahaan, toko online ini tentunya Bozes tidak lepas dari masalah yang dihadapi. Banyak sekali masalah yang dialami oleh amazon selama perkembangannya sampai sekarang. Masalah yang paling menonjol adalah ketik Bozes dituntut oleh Walmart pada tahun 1998. Walmart menggugat bahwa Bozes telah mencuri rahasia perdagangannya karena mempekerjakan karyawan dari Walmart. Namun, tuntutan ini tidak sampai ke pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara damai diluar pengadilan.

Layanan Yang Ada di amazon.com


Hasil gambar untuk amazon

Di amazon.com banyak sekali layanan yang diberikan oleh pelanggannya dari mulai pelayanan berupa jual beli barang elektronik sampai pelayanan penjualan untuk bahan-bahan yang cepat busuk. Sebagai salah satu toko online terbesar yang ada di dunia, amazon menawarkan layanan diantaranya penjualan barang retail, software dan lisensi untuk semua perangkat, konten digital, permainan & barang yang bernilai seni juga dijual di situs ini. Tidak hanya itu, banyak sekali layanan yang diberikan untuk membuat para penggila belanja online merasa terpuaskan. Berikut penjelasan beberpa barang yang dijual atau beberapa pelayanan yang diberikan yang telah disebutkan sebelumnya di atas.
  1. Penjualan Barang Retail
Sesuai dengan konsep, awalnya perusahaan ini menjual berbagai barang retail secara online. Ada banyak barang yang dijual. Dari mulai buku, peralatan rumah tangga, barang elektronik, bahkan semua kebutuhan yang Anda perlukan ada di toko ini. Pada awalnya, perusahaan masih belum menjual barang yang cepat busuk seperti sayur atau buah tapi sekarang sudah memberikan layanan tersebut untuk daerah tertentu saja khusus yang dekat dengan pengiriman barang.
  1. Software untuk semua perangkat
Amazon.com tidak hanya bisa di akses dengan menggunakan komputer saja, sebab sekarang sudah bisa diakses dengan menggunakan berbagai elektronik yang canggih seperti handphone dan juga tablet. Jadi, para penggunanya bisa dengan mudah mengakses dan memesan dengan menggunakan perangkat yang dimilikinya.
  1. Konten digital
Selain menjual berupa produk-produk fisik perusahaan ini juga menjual berbagai konten digital yang bisa didownload langsung dan dibayar dengan menggunakan pulsa ataupun via transfer. Konten-konten ini berupa e-book, musik, dan berbagai konten digital lainnya untuk komputer ataupun handphone. Harga yang ditawarkan untuk konten-konten ini sangat bervariasi, bahkan ada yang gratis dan juga dengan diskon yang sangat besar.
  1. Amazon game
Fitur ini memberikan kemudahan untuk Anda penggila game, baik game komputer ataupun gadget. Perusahaan ini mengembangkan game untuk semua sistem seperti windows, android, Mac dan juga Kindle Fire. Zona game yang diberikan ini sangat inovatif dan juga menyenangkan. Semua game yang dijual disini hasil dari pengembangan para ahli gamer yang bekerja di perusahaan ini.
  1. Amazon Art
Pada bulan Agustus 2013 perusahaan ini meluncurkan pasar online seni. Pasar ini menjual berbagai karya seni asli dan juga terbatas dari berbagai galeri yang terpilih. Awalnya hanya ada 40 ribu item saja yang ada tapi sekarang sudah berkembang semakin banyak.
Sumber : https://vccmurah.net/blog/apa-itu-amazon-com-sejarah-perkembangan/


A business letter is a formal letter with six parts:

The Heading

The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.

Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011

Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter.

The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.

The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
               
The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

The Signature Line

Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.

Enclosures

If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.

Format and Font
Many organizations have their own style for writing a business letter, but here  are some common examples.

Block

The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.

Modified Block

Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.

Semi-Block

The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.

Font

The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used.

Sample Letter

{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.

source: https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter [Northern Michigan University]

 

Nama             : Dicky Putra Sadewa 
Kelas             : 2EB10
NPM             : 23214044
Kelompok K : Anti Monopoli

 

Anti-Monopoli Ganjal Danone dan Nestle

NEW YORK, KOMPAS.com -  Bagi perusahaan besar seperti Danone SA dan Nestle SA, perkara dana mungkin bukan masalah utama, ketika ingin mengakuisisi unit nutrisi bayi Pfizer Inc bernilai 10 miliar dollar AS. Tapi keduanya dikabarkan tengah memutar otak agar tak melanggar urusan persaingan usaha dan monopoli.
Seorang sumber mengatakan, Nestle mempertimbangkan membeli aset nutrisi anak Pfizer, lalu melakukan pelelangan lantaran posisinya terlalu dominan di pasar setelah akuisisi tersebut. Sedangkan sumber lain bilang, Danone kemungkinan akan menggabungkan penawaran dengan Mead Johnson Nutrition Co, lalu membagi jatah bisnis sesuai geografi atau merek.
Danone dan Nestle, pemain bisnis makanan terbesar di Eropa, memang tengah mengincar bisnis nutrisi anak, yang pertumbuhannya pesat dan melampaui industri lain. Keduanya diperkirakan akan mengajukan rencana mereka pada Pfizer dalam beberapa pekan mendatang.
Nantinya, setiap penawaran pembelian aset harus meminta izin regulator. Di tahap inilah, kesepakatan para pebisnis bisa rontok jika dinilai sebagai pemain potensial monopoli.
Di awal tahun ini, badan antitrust Eropa telah membatalkan niat merger operator bursa Jerman, yaitu Deutsche Boerse AG dengan NYSE Euronext. Selain itu, Departemen Kehakiman juga pernah menggugat akuisisi yang dilakukan AT&T Inc terhadap T-Mobile USA senilai  39 miliar dollar AS.
Pasar China
Sebagai perusahaan besar, Nestle akan berbenturan dengan kebijakan anti-monopoli di belasan negara. Sedangkan Danone menghadapinya di beberapa wilayah besar, termasuk Inggris.Salah seorang sumber itu bilang, kemungkinan besar rencana pembelian ini akan hangus di tangan Pemerintah China. Menurut laporan keuangan 2010, 29 persen pendapatan nutrisi bayi Pfizer datang dari China. Total pendapatan unit ini tahun lalu 2,14 miliar dollar AS.
Andai transaksi terjadi, Nestle akan memegang 10 persen pasar susu formula di China, Danone menggenggam 17 persen, dan Mead Johnson paling besar yaitu 20 persen.Juru bicara Pfizer di New York, Joan Campion mengatakan, belum menetapkan keputusan apapun terkait bisnis nutrisi anak ini. Malah, produsen obat ini sedang mempertimbangkan cara melepas yang lain, termasuk pemisahan unit bisnis atau spin off.Kini beberapa perusahaan, salah satunya HJ Heinz Co bersiap menadah sebagian unit dari Nestle. Namun, Heinz, Danone dan Nestle enggan berkomentar.
analisis:
jadi, apa yang dilakukan oleh perusahaan Danone dan Nestle dalam rencana melakukan akuisisi nutrisi bayi Pfizer Inc itu adalah tindakan yang salah yang melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Seharusnya suatu perusahaan tidak boleh menguasai perusahaan lain secara penuh, karena dikhawatirkan jika perusahaan tersebut menguasai semua perusahaan diberbagai belahan dunia maka akan mengakibatkan kerugian diberbagai bidang misalnya politik, SDM, SDA.
dapat kita lihat dari berbagai sisi dimana dalam hal ini peran pemerintahlah yang sangat penting dan dibutuhkan dalam setiap negara.
  1. Dari sisi politik , jika saham lebih banyak dikuasai oleh pemerintah maka pihak asing tidak bisa sewenang-wenang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan apabila suatu saat terjadi masalah antar negara.
  2. Dari sisi SDM, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah masalah pengadaan tenaga kerja/karyawan bisa menambah adanya lowongan pekerjaan terutama untuk pekerja lokal bisa dimaksimalkan.
  3. Dari sisi SDA, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah akan meningkatkan sumber bahan dasar yang berupa susu bisa diproduksi oleh negara sendiri dengan memperbanyak peternak lokal. sehingga dapat menumbuhkan perekonomian rakyat.
Dengan demikian diharapakan adanya peran dari setiap negara ataupun pemerintah sebagai regulator yang  mampu mengatur segala kebijakan atas kebutuhan masyarakatnya dengan baik. salah satunya dalam pemilihan nutrisi susu anak untuk menuju perkembangan generasi muda yang lebih baik. Dan dalam hal ini negara diharapkan dapat memiliki saham suatu perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup orang banyak yang bisa dikuasai semaksimal mungkin diatas 50%, agar dalam tatanan kebijakan perusahaan tersebut bisa memiliki kewenangan dalam mengatur segala kebutuhan makanan ataupun minuman yang dilihat dari isi komposisi, kandungan nutrisi maupun kehalalannya secara baik dan benar.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/20/1503448/AntiMonopoli.Ganjal.Danone.dan.Nestle
 
Nama             : Dicky Putra Sadewa 
Kelas             : 2EB10
NPM             : 23214044
Kelompok K : Anti Monopoli

 Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

   C.      Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
  1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

   D.      Kegiatan yang dilarang
Kegiatan-kegiatan yang Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut kegiatan-kegiatan yang dimaksud:
  1.      Penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa (kegiatan monopoli). Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
  a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
  b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
 2.      Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni).
  3.      Penolakan atau penghalangaan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing pembatasan peredaran atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan, praktik monopoli terhadap pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar yang bersangkutan, dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/atau jasa (kegiatan pengusaha pasar).
  4.      Persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender dan/atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklafikasikan sebagai rahasia perusahaan dan/atau menghambat produksi dn/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar yang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketetapan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan persekongkolan).
   5.      Posisi Dominan
Posisi dominan dapat pula mengakibatkan terjadinya peraktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kerena itu, posisi dominan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25-29 Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Peraingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang.
Dalam ketentuan Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang ditentukan bahwa pelaku usaha memilki potensi dominan apabila memenuhi kreteria dibawah ini:
  a.     Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
  b.     Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
Posisi dominan bisa timbul melalui hal-hal berikut ini:
   a.       Jabatan rangkap pada lebih satu perusahan dalam pasar bersangkutan yang sama atau memilki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha atau secara bersama-sama menguasai pangsa pasar produk tertentu (pasal 26).
   b.      Pemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dengan bidang usaha yang sama dan pasar yang sama. (pasar 27)
   c.       Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. (pasal 28-29)
    E.       Perjanjian yang dilarang
  1.      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
   2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
  a.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  b.     Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  c.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  d.     Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
   3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
   4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
   5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
   6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. 

7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
   8.      Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
   9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    F.       Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu:
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
  10. Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
     G.        Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.
Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam  Pasal 49.
   1.      Pasal 48
   a.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
   b.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
   c.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
   2.      Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
   a.       pencabutan izin usaha; atau
   b.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
   c.       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
    H.      Kesimpulan
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok satu usaha.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
  1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
  2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
  3.     Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4.     Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).

DAFTAR PUSTAKA

           Karim, Adiwarman. Ekonomi mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
           Kian Gie, Kwik. Hukum Bisnis untuk perusahaan. Jakarta: PT. Kencana.2005
           Boediono. Ekonomi Mikro. Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta. 1986.