DEWI SHINTA PRATIWI [22214891]
DICKY PUTRA SADEWA [23214044]

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

 Keanggotaan bersifat sukarela

 Keanggotaan terbuka

 Pengembangan anggota

 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

 Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

 Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

 Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

 Perkumpulan dengan sukarela

 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

 Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan

bagi koperasi diseluruh dunia.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

 Pengawasan secara demokratis

 Keanggotaan yang terbuka

 Bunga atas modal dibatasi

 Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.

 Penjualan sepenuhnya dengan tunai

 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

 Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah

sebagai berikut.

 Swadaya

 Daerah kerja terbatas

 SHU untuk cadangan

 Tanggung jawab anggota tidak terbatas

 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

 Usaha hanya kepada anggota

 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

 Swadaya

 Daerah kerja tak terbatas

 SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

 Tanggung jawab anggota terbatas

 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang

ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

 Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

 Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara

 Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

 SHU dibagi 3 :

 Sebagian untuk cadangan

 Sebagian untuk masyarakat

 Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya

 Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus

 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,

nasional, maupun internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

 Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

 Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam

koperasi.

 Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

 Adanya pembatasan bunga atas modal

 Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

 Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

 Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada

diri sendiri.

 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

 Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal

 Kemandirian

 Pendidikan perkoperasian

 Kerja sama antar koperasi

SUMBER:
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://www.slideshare.net/Chaeraniirma/konsep-koperasisejarah-dan-aliran-koperasi-indonesia
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html