Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
- a. Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
- b. Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
- c. Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
- d. Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan
Good corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan
hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut
merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur
penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari
filsafat mencakup tiga hal yaitu:
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruK
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Source:
http://waldemarparulian.blogspot.co.id/2016/10/governance-system-dan-contoh-kasus.html
http://dyahshintakusumaningtyas.blogspot.co.id/2015/10/ethical-governance-etika-governance.html
11.42 |
Category:
Ekonomi
|
0
komentar
Comments (0)