Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) 

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral 

a) Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah
1. Berbusana adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat
b) Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah
1. Berkata dan berbuat jujur
2. Menghormati orang tua
3. Menghargai orang lain
4. Membela kebenaran dan keadilan
5. Menyantuni anak yatim piatu

Funsi etika 
Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas, dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis 

F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya
a)    Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
b)      Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c)    Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
d)    Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu

Sumber :
·   Supriadi,S.H.,M.HUM.2006. etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
·        Abdulkadir Muhammad. 1991. etika profesi hukum. bandung. Citra Aditya Bakti
·        Liliana Tedjosaputro. 2003 etika profesi dan profesi hukum, Semarang. Aneka Ilmu
·     Darji Darmodiharjo dan Sidharta. 1995. pokok-pokok filsafat hukum Jakarta. Gramedia pustaka utama
·        Magnis Suseno. 1995. pokok-poko etika profesi hukum. Jakarta. Pradnya paramitha

Comments (0)