1.KEWIRASWASTAAN,WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN
a.Kewiraswastaan
Kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu , uang dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan maupun kepuasan, itulah kewirastaan.
b.Wiraswasta
Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/ entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
c.Wiraswastawan
Banyak berbagai pendapat mengenai pengertian wiraswastawan, namun secara umum pengertian wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk:
· Berdiri dengan kekuatan sendiri
· Mengambil keputusan untuk kebaikan pribadi
· Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan-pertimbangan aspek pribadi
· Menggerakan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan dengan inovasi
· Mengambil resiko karena biasanya jalan terjal bila dilewati kan terlihat bukit indah
· Memanfaatkan kesempatan yang ada dengan pemikiran yang tepat
· Mudah bergaul,mampu dan mau menerima kritik yang bersifat membangun dan harus sering
melakukan perbincangan untuk membaca keadaan pasar
· Mengkoordinasikan pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
· Menggerakan orang lain dengan berbagai keahlian di bidang yang berbeda-beda untuk
membantunya mencapai tujuan usaha
· Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
· Berespon secara kreatif dan inovatif,pandangan ke depan,cerdik,dapat menanggapi
situasi yang berubah-ubah,serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu
· Menghasilkan barang ataupun jasa untuk mendapatkan laba
· Belajar dari pengalaman (mawas diri)
· Memiliki semangat kompetisi antar pebisnis yang kuat
· Dll
2. PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Menurut saya pemilik perusahaan kecil harus memiliki tekad kewiraswastaan terlebih dahulu sehingga dapat menjadi pebisnis yang kompetitif. Setelah itu dalam lingkungan perusahaan, perusahaan kecil harus melakukan :
a. Adaptasi
Contohnya adalah memperbanyak relasi yang dilakukan untuk mengetahui keadaan lingkungan sekitar ataupun pasar untuk didapatkannya kenyamanan dan info-info pasar, contohnya dengan cara mencari rekan bisnis lalu berdiskusi masalah pasar oleh karena itu dapat diketahui faktor-faktor apa yang bisa dicontoh dari rekan bisnis tersebut, dapat mengetahui target pasar seperti apa yang mudah ditembus dan besar kemungkinan apabila perusahaan sudah berkembang, dapat dilakukan kerja sama secara lebih intens lagi sehingga dapat membuat produk yang berkualitas dan laba yang ekstra. Adaptasi dilakukan untuk mengetahui selera pasar dan dapat dijadikan sebuah analisis yang membantu pengembangan usaha lebih lanjut. Membuat lingkungan terasa nyaman harus dilakukan dengan cara ramah kepada masyarakat umum agar masyarakat tidak melakukan protes-protes mengenai kegiatan operasional pabrik. Tahap selanjutnya adalah fokus pada target pasar yang spesifik, satu target pasar saja apabila sudah dikuasai oleh seorang pebisnis dengan kesabaran dan kegigihan maka dapat dibilang adalah keberhasilan.
b. Pengembangan Usaha
Apabila adaptasi sudah dilakukan, lakukanlah pengembangan usaha, contohnya adalah menambah modal dengan cara yang tepat seperti meminjam bank, dari modal itu dapat dibuat suatu produk sama atau inovasi. Puaskanlah pelanggan baik melalui barang ataupun jasa agar mereka tidak melancarkan protes yang akan merugikan sang pebisnis. Lakukan efisiensi di setiap segi yang rawan terjadi pemborosan. Selain meminjam modal, pengembangan dapat dilakukan dengan cara menambah jumlah perusahaannya dan meletakkannya di titik-titik tertentu yang telah diselidiki ketika melakukan adaptasi. Saran dari saya adalah jadilah beda dengan para pesaing bisnismu karena keunikan dalam bisnis sering berbuah positif, buat masyarakat berkesan dengan inovasimu.
c. Mempertahankan Keberhasilan Perusahaan
Apabila pengembangan sudah dilakukan secara cerdik sehingga menarik banyak konsumen, maka sudah saatnya bilang perusahaan itu berhasil. Langkah yang dilakukan setelah mendapatkan keberhasilan adalah mempertahankannya, banyak orang yang bilang mempertahankan lebih sulit daripada merebut, oleh karena itu kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses produksi dan distribusi, tetapi bukan itu saja yang harus diperhatikan
berikut cara-cara yang tepat untuk mempertahankan loyalitas konsumen:
1.. Berikan perhatian before dan after sales
2. Ciptakan sebuah hubungan yang saling menguntungkan
3. Lakukan follow up pasca penjualan
4. Tawarkan program menarik untuk menjaga loyalitas konsumen
5. Berikan keuntungan bagi pelanggan setia Anda
2. Ciptakan sebuah hubungan yang saling menguntungkan
3. Lakukan follow up pasca penjualan
4. Tawarkan program menarik untuk menjaga loyalitas konsumen
5. Berikan keuntungan bagi pelanggan setia Anda
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealerkendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC , Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya). Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret,Alfamart,Yomart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk. Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics distribution ) , Warnet/ NetCafe (Multiplus, Java Net Cafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll. Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota Robotics School ), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak (FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris ( EF, ILP ) dll.
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.
4. CIRI-CIRI USAHA KECIL
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Contoh Usaha Kecil :
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja, pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya, pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, air , kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan, peternakan ayam, itik dan perikanan serta koperasi berskala kecil.
- Berikut Ciri-Ciri Usaha Kecil:
1. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak mudah berubah;
2. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
4. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
4. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
5. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
6. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha seperti business planning.
5. PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
a. Kewirausahaan :
Pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. yang membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi. Wirausahawan pada dasarnya termotivasi untuk tumbuh berekspansi dan membangun yang artinya berani menanggung resiko.
b. Bisnis kecil :
Tidak mempunyai rencana untuk pertumbuhan pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman
Contoh:
Dengan bidang sama, Iwan dan Jaja menjalankan bisnis mereka yaitu bisnis makanan cepat saji Ayam Goreng. Mereka berpenghasilan tidak jauh beda pada bulan-bulan awal, tetapi pada suatu hari Iwan mencoba memperluas usahanya yaitu dengan menyulap usahanya sebagai penyaji ayam goreng namun bisa menjadi Katering Ayam Goreng, sementara Jaja tidak berani mengambil resiko dan terus main aman saja menjadi penyaji ayam goreng seperti biasa dan tidak berniat untuk memperluasnya menjadi Katering ataupun hal lain.
Dari sikap tersebut dapat disimpulkan bahwa Iwan adalah pengusaha hebat yang memiliki jiwa kewirausahaan, ia mampu berfikir ke depan dan punya semangat kompetisi yang kuat sedangkan Jaja adalah seperti halnya pengusaha kecil biasa yang tidak berani mengambil resiko dan hanya melakukan bisnis kecil saja seperti sudah puas dengan keadaan yang ada.
08.03 |
Category:
Peng. Bisnis
|
0
komentar
Comments (0)