Di Indonesia pedoman mengenai etika akuntan dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia menetapkan kode etik bagi profesi akuntan dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebut disempurnakan melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, dan terakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998 diberi nama "Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia".
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian (Ikatan Akuntan Indonesia,1998):
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan semua profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber:
https://www.scribd.com/document/349803081/10-Modul-10-Kode-Etik-Profesi-Akuntansi-pdf
Kode Perilaku Profesional AICPA :
Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran dan bisnis Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari Prinsip Prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri dari atas dua bagian :
Prinsip Prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct) ; menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.Aturan Perilaku (Rules of Conduct) ; menentukan standar minimum.
Enam Prinsip Perilaku Profesional :
1. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung jawab. Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang peka dalam semua aktivitas mereka. Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus meminta kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.
3. Integritas
Prinsip integritas. Untuk menjaga memperluas kepercayaan publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi pengakuan profesional. Ini adalah kualitas darimana kepercayaan publik berasal dari tolak ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan.
4. Objektivitas dan Kemandirian
Prinsip objektivitas dan independensi. Seorang anggota harus menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan lainnya. Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan layanan pengesahan.
5. Karena Peduli
Karena prinsip perawatan. Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin kemampuan anggota. Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati. Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi. Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan. Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Karena perawatan harus mengharuskan layanan diberikan dengan kompetensi dan ketekunan.
Sumber :
https://dinadwisantiaa.blogspot.co.id/2017/11/32-kode-perilaku-profesional-dan.html
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan dan keyakinan publik atau kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kodeetik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntansi Internasional seperti yang dissebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang- perundangan.
Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh akuntan profesional :
a). Identifikasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar.
b). Evaluasi signifikansi ancaman yang teridentifikasi, dan
c).Terapkan pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pengamanan diperlukan saat akuntan profesional menentukan bahwa ancaman tersebut tidak pada tingkat dimana pihak ketiga yang masuk akal dan mendapat informasi kemungkinan akan menyimpulkan, menimbang semua fakta dan keadaan spesifik yang tersedia bagi akuntan profesional pada saat itu, bahwa kepatuhan terhadap prinsip dasar tidak dikompromikan.
Bagian B dan C menjelaskan bagaimana kerangka konseptual berlaku dalam situasi tertentu. Mereka memberikan contoh pengamanan yang mungkin sesuai untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar. Mereka juga menggambarkan situasi dimana perlindungan tidak tersedia untuk mengatasi ancaman, dan akibatnya, keadaan atau hubungan yang menciptakan ancaman harus dihindari. Bagian B berlaku untuk akuntan profesional dalam praktik publik. Bagian C berlaku untuk akuntan profesional dalam bisnis. Akuntan profesional dalam praktik umum juga dapat menentukan bagian C yang relevan dengan keadaan hukum mereka.
Akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut ini :
1. Integritas, tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas, untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau kepentingan orang lain yang tidak semestinya untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.
3. Kompetensi dan Perawatan Profesional,untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, undang-undang teknik terkini dan bertindak dengan tekun dan sesuai dengan teknik dan profesional yang berlaku standar.
4. Kerahasiaan, untuk menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis dan oleh karena itu, tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa wewenang yang tepat dan spesifik, kecuali jika ada hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkan, atau gunakan informasi untuk keuntungan pribadi dari akuntan profesional atau pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional, untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan dan menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Sumber :
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://denichaalviana.wordpress.com/2016/11/05/prinsip-prinsip-etika-profesi-akuntansi-menurut-ifac-aicpa-iai/
https://dinadwisantiaa.blogspot.co.id/2017/11/kode-perilaku-profesional-dan-prinsip.html
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
- Jasa ssurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Nilai etika terdiri dari:
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
- Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
- Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
- Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
- Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
- Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.