Nama             : Dicky Putra Sadewa 
Kelas             : 2EB10
NPM             : 23214044
Kelompok K : Anti Monopoli

 

Anti-Monopoli Ganjal Danone dan Nestle

NEW YORK, KOMPAS.com -  Bagi perusahaan besar seperti Danone SA dan Nestle SA, perkara dana mungkin bukan masalah utama, ketika ingin mengakuisisi unit nutrisi bayi Pfizer Inc bernilai 10 miliar dollar AS. Tapi keduanya dikabarkan tengah memutar otak agar tak melanggar urusan persaingan usaha dan monopoli.
Seorang sumber mengatakan, Nestle mempertimbangkan membeli aset nutrisi anak Pfizer, lalu melakukan pelelangan lantaran posisinya terlalu dominan di pasar setelah akuisisi tersebut. Sedangkan sumber lain bilang, Danone kemungkinan akan menggabungkan penawaran dengan Mead Johnson Nutrition Co, lalu membagi jatah bisnis sesuai geografi atau merek.
Danone dan Nestle, pemain bisnis makanan terbesar di Eropa, memang tengah mengincar bisnis nutrisi anak, yang pertumbuhannya pesat dan melampaui industri lain. Keduanya diperkirakan akan mengajukan rencana mereka pada Pfizer dalam beberapa pekan mendatang.
Nantinya, setiap penawaran pembelian aset harus meminta izin regulator. Di tahap inilah, kesepakatan para pebisnis bisa rontok jika dinilai sebagai pemain potensial monopoli.
Di awal tahun ini, badan antitrust Eropa telah membatalkan niat merger operator bursa Jerman, yaitu Deutsche Boerse AG dengan NYSE Euronext. Selain itu, Departemen Kehakiman juga pernah menggugat akuisisi yang dilakukan AT&T Inc terhadap T-Mobile USA senilai  39 miliar dollar AS.
Pasar China
Sebagai perusahaan besar, Nestle akan berbenturan dengan kebijakan anti-monopoli di belasan negara. Sedangkan Danone menghadapinya di beberapa wilayah besar, termasuk Inggris.Salah seorang sumber itu bilang, kemungkinan besar rencana pembelian ini akan hangus di tangan Pemerintah China. Menurut laporan keuangan 2010, 29 persen pendapatan nutrisi bayi Pfizer datang dari China. Total pendapatan unit ini tahun lalu 2,14 miliar dollar AS.
Andai transaksi terjadi, Nestle akan memegang 10 persen pasar susu formula di China, Danone menggenggam 17 persen, dan Mead Johnson paling besar yaitu 20 persen.Juru bicara Pfizer di New York, Joan Campion mengatakan, belum menetapkan keputusan apapun terkait bisnis nutrisi anak ini. Malah, produsen obat ini sedang mempertimbangkan cara melepas yang lain, termasuk pemisahan unit bisnis atau spin off.Kini beberapa perusahaan, salah satunya HJ Heinz Co bersiap menadah sebagian unit dari Nestle. Namun, Heinz, Danone dan Nestle enggan berkomentar.
analisis:
jadi, apa yang dilakukan oleh perusahaan Danone dan Nestle dalam rencana melakukan akuisisi nutrisi bayi Pfizer Inc itu adalah tindakan yang salah yang melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Seharusnya suatu perusahaan tidak boleh menguasai perusahaan lain secara penuh, karena dikhawatirkan jika perusahaan tersebut menguasai semua perusahaan diberbagai belahan dunia maka akan mengakibatkan kerugian diberbagai bidang misalnya politik, SDM, SDA.
dapat kita lihat dari berbagai sisi dimana dalam hal ini peran pemerintahlah yang sangat penting dan dibutuhkan dalam setiap negara.
  1. Dari sisi politik , jika saham lebih banyak dikuasai oleh pemerintah maka pihak asing tidak bisa sewenang-wenang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan apabila suatu saat terjadi masalah antar negara.
  2. Dari sisi SDM, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah masalah pengadaan tenaga kerja/karyawan bisa menambah adanya lowongan pekerjaan terutama untuk pekerja lokal bisa dimaksimalkan.
  3. Dari sisi SDA, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah akan meningkatkan sumber bahan dasar yang berupa susu bisa diproduksi oleh negara sendiri dengan memperbanyak peternak lokal. sehingga dapat menumbuhkan perekonomian rakyat.
Dengan demikian diharapakan adanya peran dari setiap negara ataupun pemerintah sebagai regulator yang  mampu mengatur segala kebijakan atas kebutuhan masyarakatnya dengan baik. salah satunya dalam pemilihan nutrisi susu anak untuk menuju perkembangan generasi muda yang lebih baik. Dan dalam hal ini negara diharapkan dapat memiliki saham suatu perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup orang banyak yang bisa dikuasai semaksimal mungkin diatas 50%, agar dalam tatanan kebijakan perusahaan tersebut bisa memiliki kewenangan dalam mengatur segala kebutuhan makanan ataupun minuman yang dilihat dari isi komposisi, kandungan nutrisi maupun kehalalannya secara baik dan benar.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/20/1503448/AntiMonopoli.Ganjal.Danone.dan.Nestle
 
Nama             : Dicky Putra Sadewa 
Kelas             : 2EB10
NPM             : 23214044
Kelompok K : Anti Monopoli

 Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

   C.      Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
  1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

   D.      Kegiatan yang dilarang
Kegiatan-kegiatan yang Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut kegiatan-kegiatan yang dimaksud:
  1.      Penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa (kegiatan monopoli). Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
  a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
  b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
 2.      Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni).
  3.      Penolakan atau penghalangaan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing pembatasan peredaran atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan, praktik monopoli terhadap pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar yang bersangkutan, dan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/atau jasa (kegiatan pengusaha pasar).
  4.      Persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender dan/atau untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklafikasikan sebagai rahasia perusahaan dan/atau menghambat produksi dn/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar yang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketetapan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan persekongkolan).
   5.      Posisi Dominan
Posisi dominan dapat pula mengakibatkan terjadinya peraktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kerena itu, posisi dominan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25-29 Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Peraingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang.
Dalam ketentuan Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang ditentukan bahwa pelaku usaha memilki potensi dominan apabila memenuhi kreteria dibawah ini:
  a.     Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
  b.     Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
Posisi dominan bisa timbul melalui hal-hal berikut ini:
   a.       Jabatan rangkap pada lebih satu perusahan dalam pasar bersangkutan yang sama atau memilki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha atau secara bersama-sama menguasai pangsa pasar produk tertentu (pasal 26).
   b.      Pemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dengan bidang usaha yang sama dan pasar yang sama. (pasar 27)
   c.       Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. (pasal 28-29)
    E.       Perjanjian yang dilarang
  1.      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
   2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
  a.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  b.     Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  c.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  d.     Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
   3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
   4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
   5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
   6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. 

7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
   8.      Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
   9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    F.       Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu:
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
  10. Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
     G.        Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.
Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam  Pasal 49.
   1.      Pasal 48
   a.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
   b.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
   c.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
   2.      Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
   a.       pencabutan izin usaha; atau
   b.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
   c.       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
    H.      Kesimpulan
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok satu usaha.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
  1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
  2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
  3.     Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4.     Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).

DAFTAR PUSTAKA

           Karim, Adiwarman. Ekonomi mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
           Kian Gie, Kwik. Hukum Bisnis untuk perusahaan. Jakarta: PT. Kencana.2005
           Boediono. Ekonomi Mikro. Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta. 1986.


Nama Kelompok :  - Aprilla Putrikasari (21214468)
                               - Berlianna Indah Permata (22214137)
       - Dewi Ayu Agustia (22214868)
       - Dewi Shinta Pratiwi (22214891)
       - Destika Fizriani (22214785)
       - Dicky Putra Sadewa (23214044)
Kelas                   : 2EB10

RIWAYAT PERJALANAN

Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 saya bersama teman-teman kelompok saya berencana untuk pergi ke Koprasi Teratai Mandiri. Kami berjanji bertemu di Kampus Gunadarma tepatnya di Kampus E Kelapa 2 Depok. Saya berangkat dari rumah menggunakan motor. Berhubung rumah saya jauh tepatnya di pamulang, tangerang selatan. Saya berangkat jam 6.30 dari rumah dan sampai kampus sekitar pukul 7.30 pagi dan sesampai disana teman-teman ku ternyata sudah menungguku.  
           Setelah semua sudah berkumpul kami semua langsung menuju ke Koprasi Teratai Mandiri yang berada di Korps Brimob Polri, Jl. Akses UI Cimanggis Kelapa dua Depok dengan menggunakan jasa angkutan umum. Lama jarak tempuh dari dari kampus E Gunadarma ke Koprasi Teratai Mandiri hanya sekitar 5-7 Menit dan kamipun sampai tepat didepan Koprasi Teratai Mandiri.  

                                                       KOPERASI TERATAI MANDIRI


Sejarah Koperasi Teratai Mandiri

Pada tanggal 20 Mei 1984, di prekasai oleh Drs. Merdekansyah didirikan sebuah koperasi bernama Koperasi Teratai Mandiri yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Awal didirikannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Karena ada peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob diganti namanya menjadi Koperasi Teratai Mandiri.
          
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri adalah sebagai suatu lembaga yang membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota Brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah.

Koperasi Teratai termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi. Koperasi ini hanya beranggotakan karyawan dan anggota Brimob setempat, sedangkan masyarakat luar belum bisa masuk ke dalam susunan anggota koperasi.

Pengurus dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua                         : Bambang Winarno
Sekretaris                  : Firman Eka Chahya
Bendahara                 : Anastasia Tri Basuki
Manager                    : Windi Lestari
Ka. Unit Jasa             : Dedi Hermansyah
Ka. Unit Toko           : Agus Supriyanto
Ka. Unit MM             : Kushadi
Ka. Unit SP               : Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang.

Keuntungan
·         Keuntungan yang diperoleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
·         Membantu anggota
·         Mensejahterakan anggota

Hambatan
·         Setiap bidang usaha selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai Mandiri, hambatan yang terjadi diantaranya adalah :
·         Bila ada anggota bersangkutan dan meninggal dunia, asuransi sebagai jaminan tersebut sulit dicairkan
·         Kurangnya SDM profesional

Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
·         Sumber daya manusia yang kurang memadai
·         Sarana dan prasarana
·         Dukungan instansi
·         Kepercayaan anggota
·         Perbedaan persepsi antara instansi dengan koperasi
·         Persaingan usaha yang dikarenakan ketidakfokusan

Pendapatan Koperasi
Target pendapatan Koperasi Teratai Mandiri tahun ini adalah sebesar Rp 3.100.000.000, dimana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan koperasi Brimob selalu meningkat. Misalnya, pada tahun 2009 hanya sebesar Rp 1.354.744.175 sedangkan pada tahun 2010 pendapatan koperasi sebesar Rp 2.353.785.201, pada tahun 2011 pendapatan koperasi meningkat lagi sebesar kurang lebih Rp 3.000.503.104.

Bidang Usaha
Koperasi Teratai memiliki 4 macam bidang usaha yaitu :
1.     Unit Simpan Pinjam
2.     Permodalan dari anggota
3.     Permodalan dari perbankan (modal gabungan) :
·         Bank Mandiri           : Rp 4.000.000.000
·         Bank BNI                   : Rp 25.000.000.000
·         Bank BSM                 : Rp 23.400.000.000
·         Bank BJBS                 : Rp 10.000.000.000
4.     Unit Mini Market (Tunai) dan Toko (Kredit)
Target  1,2 M dalam 1 tahun

 Permodalan :
·         Anggota
·         Supplier
·         Konsinyasi
Konsumen :
·         Anggota
·         Umum

Tujuan :
·         Meningkatkan pelayanan dan menyediakan berbagai perlengkapan anggota
·         Meningkatkan unit-unit usaha baik dalam pengadaan barang-barang persediaan dan pelayanan konsumen
·         Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan SDM market dalam peningkatan etos kerja

Unit Jasa
·         Bekerja sama dengan Dinas Pengadaan Barang dan Jasa
·         Penyediaan kendaraan bermotor
·         Kerjasama marketing perusahaan
·         Pembinaan pedagang
·         Penyewaan kios dan bangunan

Foto bersama Bapak Kepala Koperasi Teratai Mandiri:


                                                     Fotographer by: Dicky dan Destika

Contoh barang yang dijual di Koprasi Teratai Mandiri:


Sumber :
Koperasi Teratai Mandiri, Korps Brimob Polri, Jl. Akses UI Cimanggis Kelapa dua Depok, Jawa Barat, Indonesia